BERITA

Anang Hermansyah Desak Pemerintah Segerakan Implementasi Aturan Royalti

MONITOR, Jakarta – Tanggal 26 April diperingati sebagai hari kekayaan intelektual sedunia. Momentum ini diharapkan pemerintah segerakan implementasi aturan tentang royalti.

Musikus Anang Hermansyah mengatakan peringatan hari kekayaan intelektual sedunia diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang Royalti yang telah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret dan awal April lalu.

“Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik,” ujar Anang di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Menurut dia, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.

“Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia,” tegas Anang.

Menurut musikus asal Jember ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun, imbuh Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.

“Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan,” desak Anang.

Komitmen pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan.

“Kami menyambut positif komitmen Menteri dalam sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia terhadap ekonomi kreatif. Tetapi, komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat,” saran Anang.

Recent Posts

Belajar dari Nursyahwa, Hafizhah 30 Juz Disabilitas Netra Peserta MTQ Nasional, Dekat dengan Al-Qur’an Sejak Usia 7 Tahun

MONITOR - Bagi Nursyahwa Syakila, Al-Qur’an bukan sekadar bacaan. Sejak usia 7 tahun, ayat-ayat Al-Qur’an…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Jangan ke Bandara Sebelum Jadwal Pasti

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke…

2 jam yang lalu

2 Tahun Kabinet Merah Putih, Kinerja Kementerian Imipas Dinilai Turut Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta — Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) selama hampir dua tahun sejak dibentuk…

3 jam yang lalu

Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong…

8 jam yang lalu

IKM Kosmetik Binaan Kemenperin Tembus Pasar Papua Nugini

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan industri kecil dan menengah (IKM) kosmetik nasional…

11 jam yang lalu

Ditjen Pesantren Gaspol, Perkuat Perencanaan Program dan Penganggaran

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama memperkuat perencanaan dan penganggaran sebagai bagian dari…

12 jam yang lalu