Ilustrasi Zakat (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok Encep Hidayat mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Pasalnya, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.
“Kami minta masyarakat membayarkan lebih awal. Pertama untuk menghindari kerumunan karena bersamaan dengan masyarakat lainnya. Kedua, karena zakat tersebut akan kami distribusikan,” katanya di Balai Kota, Kamis (22/04).
Dijelaskannya, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama MUI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yaitu Rp 37.500 per jiwa atau 3,5 liter beras. Aturan ini mengikuti fikih.
“Fikih menganjurkan sunah dibayarkan (zakat), sebelum salat Idulfitri atau setelah salat subuh. Tetapi nanti persoalannya dengan administrasi. Kami mengimbau, walaupun ada ketentuan seperti itu, diharap bisa dibayar sebelum ketentuan itu, karena kan kita harus bagikan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Polemik seputar gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali mencuat dan menjadi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH)…
MONITOR, Jakarta - Sebuah video yang beredar luas di media sosial dan menampilkan Menteri Keuangan,…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terus berupaya…
MONITOR, Jakarta - Transformasi menuju industri hijau saat ini juga dipengaruhi oleh berbagai factor, baik…