Selasa, 23 April, 2024

Legislator Golkar: Kemenaker Harus Aktif Awasi Pembayaran THR

MONITOR, Jakarta – Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran Tunjangan Hari raya (THR) Keagamaan disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Dimana, dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa Kemenaker meminta para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) perlu untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” ujar Aziz Syamsuddin, Selasa (13/4/2021).

Legislator dari Fraksi Golkar ini berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

- Advertisement -

“Untuk itu, Kemenaker dan Disnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER