Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad/ dok: net
MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, menghargai penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan 6 pengawal HRS jadi tersangka. Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan penyidikan harus memperhatikan ketentuan berlaku.
“Saya menghargai kerja penyidik yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Namun, kesimpulan dan keputusan dalam proses hukum tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (04/03/2021).
Suparji menjelaskan, ketentuan yang ia maksud yaitu tiga hal. Yaitu pasal 77 KUHP, Putusan MK no 21 tahun 2014 serta pasal 109 KUHAP.
“Pasal 77 KUHP misalnya, penuntutan itu tidak dapat dilanjutkan bila si tertuduh ini meninggal dunia. Lalu pasal 109 KUHAP, penyidikan harus dihentikan jika tersangka meninggal dunia, paparnya.
“Sedangkan putusan MK no.21 th 2014 mengharuskan untuk penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” sambungnya.
Menurutnya, penetapan tersangka memang menunjukkan bahwa telah ada proses hukum. Akan tetapi proses hukum justru mendatangkan misteri baru.
“Kenapa meninggal jadi tersangka? Bagaimana prosesnya? Lalu kasus ini mau bagaimana prosesnya? Pertanyaan itulah yang kemudian muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.
Maka, ia menyarankan agar status tersangka tersebut dicabut. Lebih baik, kata dia, Polisi melanjutkan rekomendasi dari Komnas HAM yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Presiden.
“Rekomendasi Komnas HAM alangkah baiknya ditindak lanjuti, di samping agar ada titik terang, rekomendasi tersebut juga cukup mengerucut,” pungkasnya.
MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…