Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ dok: Harian Haluan
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat berencana membuka investasi untuk indrustri minuman keras (miras). Namun seiring penolakan yang terjadi ditengah masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran dalam Perpres terkait soal miras.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Itu ranah pemerintah pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/3).
Oleh karenanya, orang nomor dua di Jakarta ini memilih untuk melihat kebijakan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI,” terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya berencana membuka investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan akan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen mendukung pesan penting yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan…
MONITOR, Lumajang - Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September menjadi momen penting…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menanggapi masukan dari sejumlah…
MONITOR, Bogor - PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), sebagai anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum seperti TNI-Polri…
MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Setjen Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar,…