Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ dok: Harian Haluan
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat berencana membuka investasi untuk indrustri minuman keras (miras). Namun seiring penolakan yang terjadi ditengah masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran dalam Perpres terkait soal miras.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Itu ranah pemerintah pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/3).
Oleh karenanya, orang nomor dua di Jakarta ini memilih untuk melihat kebijakan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI,” terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya berencana membuka investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan akan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, generasi muda merupakan infrastruktur sosial…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat fondasi industri otomotif sebagai sektor penggerak utama perekonomian…
MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, bersama Forum Direktur Pascasarjana…
MONITOR, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar,…
MONITOR, Bogor - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan, generasi muda merupakan infrastruktur sosial…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal berkomitmen mencetak…