Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/ dok: Harian Haluan
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Pusat berencana membuka investasi untuk indrustri minuman keras (miras). Namun seiring penolakan yang terjadi ditengah masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran dalam Perpres terkait soal miras.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Itu ranah pemerintah pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/3).
Oleh karenanya, orang nomor dua di Jakarta ini memilih untuk melihat kebijakan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI,” terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya berencana membuka investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan akan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan dukungan terhadap kebijakan larangan…
MONITOR, Jakarta - Pelindungan terhadap jemaah haji reguler, haji khusus, maupun umrah merupakan bagian dari…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar merencanakan pembangunan Madrasah Terintegrasi di Ibu Kota Nusantara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, mengajak umat Muslim menyambut…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi I DPR 2010-2016 Mahfuz Sidik mengatakan, dunia saat ini menantikan…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 15.160 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan…