HUKUM

Propam Polri Soal Oknum Polisi Penembak TNI AD di Jakbar: Terancam PTDH

MONITOR, Jakarta – Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, mengungkapkan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sambo menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH tersebut.

“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Atas perbuatannya itu, Bripda CS yang merupakan Anggota Polsek Kalideres langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya,” ujar Sambo.

Selanjutnya, Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri.

“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan Anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bripda CS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyampaikan bahwa salah satu korban meninggal memang benar adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka berinisial H.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” ungkapnya.

Recent Posts

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perluas Peluang Kerja

MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…

13 jam yang lalu

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

19 jam yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

1 hari yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

2 hari yang lalu