MONITOR, Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh, terus merampungkan upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dengan indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, proses penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Kepala Kejari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah, kepada wartawan di Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh, Rabu (24/2/2021).
Dudi menjelaskan, terungkapnya indikasi tindak pidana korupsi tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat. Menurut Dudi, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut terjadi di sebuah desa di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Guna merampungkan proses penyidikan, lanjut Dudi, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Jadi, ada indikasi tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu dari pengelolaan dana desa,” ujarnya.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, Dudi mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangkanya.
Dudi menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Aceh guna memastikan berapa besaran kerugian keuangan negara itu.
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina dan United States Agency for International Development (USAID), melalui program Sustainable Energy for…