NASIONAL

Menko Polhukam Bentuk Tim Kajian UU ITE

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu dituangkan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2/2021). Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan virtual dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Menurut Mahfud, tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” ujarnya.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi dua yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Benahi Tata Kelola Lobster untuk Percepat Kebangkitan Ekonomi

MONITOR, Bogor – Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia…

19 jam yang lalu

Menhaj Lepas Kepulangan Perdana Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air

MONITOR, Jeddah — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, melepas kepulangan perdana jemaah haji Indonesia…

21 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhum Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri upacara persemayaman dan pelepasan jenazah Jenderal TNI (Purn)…

23 jam yang lalu

Pancasila dan Tanggung Jawab Moral Indonesia Bagi Perdamaian Dunia

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menyampaikan…

23 jam yang lalu

Tutup Armuzna, Kemenhaj Pastikan Mina Clear dan Siapkan Fase Kepulangan Jemaah

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan perkembangan terkini penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M…

23 jam yang lalu

Pembudidaya Ikan Bioflok Sukses Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

MONITOR, Karawang - Sebuah kisah inspiratif datang dari Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Kelompok…

2 hari yang lalu