Kawasan wisata Kota Tua di Jakarta (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Sesuai dengan pengumuman sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin 8 Februari 2021 kembali memberlakukan kebijakan low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi.
“Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, mulai Senin, 8 Februari 2021, Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi akan kembali diberlakukan pada Kawasan Kota Tua,” demikian keterangan yang disampaikan laman resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor. Kedepan, Pemprov DKI berharap dapat menjadikan kawasan Kota Tua sebagai pusat sejarah dan budaya Jakarta.
“LEZ ini merupakan awal dari penataan Kawasan Kota Tua, yang diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya kota Jakarta yang terpadu,” tulis Pemprov DKI.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta aparat…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti insiden tewasnya…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menekankan pentingnya penguatan regulasi perlindungan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti isu sikap nirempati tenaga kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics. Penghargaan…