PERTANIAN

Hingga Agustus 2026 Kementan Terbitkan 889 Sertifikat Hak PVT, ini Daftarnya

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini kembali menerbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai bentuk komitmen nyata untuk menyediakan benih varietas unggul baru guna mengakselerasi terwujudnya swasembada pangan nasional berkelanjutan.

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), jumlah sertifikat Hak PVT yang diterbitkan pada bulan Januari-Agustus 2026 sebanyak 63 sertifikat dan di bulan Agustus sendiri sebanyak 15 sertifikat sehingga total yang diterbitkan dari tahun 2007-2026 saat ini sebanyak 889 sertifikat.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, penyediaan benih varietas unggul baru yang adaptif dan memiliki umur genjah sebuah keniscayaan untuk menghadapi tantangan sektor pertanian saat ini dan ke depannya serta mewujudkan percepatan swasembada berkelanjutan. Melalui pemberian Hak PVT, upaya ini dipastikan dapat diwujudkan,” demikian dikatakan Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Leli menegaskan Pusat PVTPP berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem perlindungan varietas tanaman yang tidak hanya memberi perlindungan hukum bertumbuhan inovasi perbenihan nasional, tapi juga menjamin peningkatan produksi pangan yang berdaya saing. Hal ini juga sangat penting dalam mensukseskan pengembangan teknik pertanian modern sebagaimana didorong dalam Program Pertanian Modern (PM-AAS) yang memerlukan ketersediaan varietas unggul yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani.

“Dari total 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT, untuk varietas padi sendiri sebanyak 87 dan di tahun 2026 ini terdapat 1 varietas padi yang mendapatkan sertifikat Hak PVT yang diajukan BRIN,” ujarnya.

“Varietas tanaman yang mendapatkan sertifikat Hak PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Sebab, proses Hak PVT menjamin unsur kebaruan, keunikan, kestabilan dan keseragaman suatu varietas. Dan unsur ini terus dilakukan monitoring secara berkala untuk terus menjaga kestabilan dan keseragaman kualitasnya,” tambah Leli.

Lebih lanjut Leli menyebutkan upaya penyediaan benih unggul baru tentunya tidak berhenti pada perlindungan varietas (Hak PVT), tetapi juga benih varietas unggul baru harus dapat disebarluaskan untuk pergunakan atau diterapkan petani secara luas. Dengan begitu, peningkatan produksi pangan khususu padi dan jagung terjadi di semua daerah, sehingga terjadi peningkatan produksi dan swasembada pangan nasional secara cepat dan berkelanjutan.

“Untuk itu, kami tidak hanya mendorong permohonan dan penerbitan sertifikat Hak PVT tapi juga mendorong para pemegang Hak PVT melakukan pendaftara pelepasan varietas agar benih varietas unggul baru yang dihasilkan dapat disebar untuk digunakan petani secara luas,” tuturnya.

“Pelepasan varietas merupakan syarat wajib agar varietas bisa memberikan nilai bisnis atau ekonomi bagi pemulia, perguruan tinggi atau Perusahaan dan bahkan petani yang mengembangkan benih baru yang dihasilkan itu. Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan produksi tapi juga berdampak menumbuhkan perekonomian nasional,” pinta Leli.

Pada tahun 2026, hingga ini Pusat PVTPP Kementan telah menerima 128 permohonan Hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Jumlah tersebut telah melampaui penerimaan di tahun 2025 yaitu sebanyak 108 permohonan hak PVT

“Pencapaian ini tentunya dengan kerja keras berkolaborasi dengan berbagai pihak, yakni BRIN, perguruan tinggi, Kementerian Diktisaintek, pelaku usaha perbenihan dan pemerintah daerah. Di tahun ini, permohonan Hak PVT hasil kerja sama dengan Kementerian Diktisaintek sebanyak 75 pemohon dari berbagai perguruan tinggi. Ke depan tentunya jumlah pemohon terus kami tingkatkan,” tandas Leli.

Untuk informasi, adapun 889 varietas yang bersertifikat Hak PVT terdiri dari 66 jenis tanaman yaitu padi, kedelai, jagung, akasia, anggur, apel, bayam, bawang merah, begonia, blackberry, bluberi, buncis, bunga lipstik, cabai, sawi hijau, ekaliptus, gambas, hoya, jagung manis, jambu biji, jamur, jarak pagar, jati, kacang hijau, kacang panjang, kacang tanah, kakao, kangkung, kapas, karet, kayu putih, kecipir, edaname, keladi tikus, kelapa sawit, kentang, kenaf, kiwi, kopi robusta, krisan, labu, melon, mawar, mentimun, nanas, nilam, pacar air, pisang, paria, raspberry, sawi, selada, semangka, sorgum, stevia, stroberi, talas, tebu, tembakau, terong, tomat, ubi jalar, ubi kayu, vanili, wijen dan zucchini.

Recent Posts

Legislator Desak Usut Tuntas Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta: Ini Persoalan Serius Menyangkut Keamanan Negara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta aparat…

11 menit yang lalu

Siswa SMP Tewas Diduga Akibat Di-bully, Waka Komisi X DPR Tegaskan Harus Ada Pembenahan Sistem yang Nyata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyoroti insiden tewasnya…

14 menit yang lalu

Anggap Konten Promo Vape YouTuber Bentuk Eksploitasi, DPR Dorong Penguatan Regulasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menekankan pentingnya penguatan regulasi perlindungan…

16 menit yang lalu

Ramai Isu Nakes Hina Pasien BPJS, Legislator: Pasien Berhak Diperlakukan Dengan Penuh Empati

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti isu sikap nirempati tenaga kesehatan…

18 menit yang lalu

Kemenag Raih Popular Government Institutions Award 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Popular Government Institutions Award 2026 dari The Iconomics. Penghargaan…

4 jam yang lalu

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia…

4 jam yang lalu