Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih empat jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Pemeriksaan tersebut sebagai saksi terlapor dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap Tokoh Papua yang juga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Ya, saya baru selesai pemeriksaan sekitar empat jam hingga lima jam, 20 pertanyaan,” ungkap Abu Janda usai diperiksa.
Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Menanggapi laporan itu, Abu Janda mengatakan tidak memahami alasan bukan pihak Natalius Pigai yang melaporkannya ke polisi dalam kasus ini.
“Saya juga tidak mengerti ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang melaporkan bukan Bang Pigai,” katanya.
Seperti diketahui, pada Senin (1/2/2021), Abu Janda sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait perkara lainnya yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abu Janda mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.
Dalam kasus tersebut, Abu Janda dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama.
MONITOR, Jakarta – Aktivis pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Raya (PERINDRA) melakukan aksi unjuk…
MONITOR, Surabaya – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan…
MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur Indonesia kembali menunjukkan geliat positif dan memasuki zona ekspansi…
MONITOR, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo bersama Pejabat Utama…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi MY Esti Wijayati meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah…
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 resmi dibuka di Tennis…