POLITIK

Soal Pemecatan Arief dari Jabatan Ketua KPU, DKPP: Tolong Baca dari A Sampai Z

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Muhammad, meminta kepada semua pihak untuk membaca secara lengkap dan detail mengenai putusan pemecatan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu diungkapkan Muhammad dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

“Kami minta tolong, tolong dan tolong, dibaca dari A sampai Z. Semoga itu membantu bagi kita memahami kenapa DKPP harus mengambil keputusan itu,” ungkapnya.

Di depan para peserta raker tersebut, Muhammad menegaskan komitmen DKPP dalam memutuskan perkara hanya berdasarkan fakta persidangan.

Muhammad juga membantah bahwa DKPP memiliki pretensi dalam memutus pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI tersebut, karena seluruh perkara yang diputuskan DKPP merupakan perkara yang berawal dari laporan masyarakat.

Muhammad menyampaikan bahwa DKPP tidak akan memproses perkara etik jika tidak ada laporan dari masyarakat, dan proses persidangan pun berlangsung secara terbuka dan bisa dilihat oleh publik.

“Waktu Pak Arief diperiksa, seluruh mata memandang. Bahkan sahabat saya dari luar negeri menyaksikan sidangnya Pak Arief. Tidak ada satu detik yang kami tutup aksesnya dari publik. Silakan bapak menilai,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, meminta agar setiap laporan masyarakat atau pengaduan yang masuk ke DKPP, diteliti terlebih dahulu terkait objektifitasnya.

“Soal laporan masyarakat itu harus diteliti, Pak Muhammad. Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif,” katanya.

Sementara menurut anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, laporan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan klarifikasi yang bersangkutan terlebih dahulu, sebelum ditindaklanjuti dalam proses berikutnya.

Proses tersebut, menurut Junimart, juga dilakukan dalam proses penanganan perkara etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kami juga begitu di MKD, kalau ada laporan masuk, kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Baru kemudian dirapatkan apakah dilanjutkan proses atau tidak. Kami (MKD) tidak langsung menindaklanjuti laporan yang masuk,” ungkapnya.

Recent Posts

TNI Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Bela Negara

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Penghargaan Khusus Pena Emas kategori…

33 menit yang lalu

Kemenperin Pacu Industri Naik Kelas di Kalimantan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat struktur industri nasional melalui penerapan Strategi Baru…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Tegaskan Kesiapan Teknologi Operasional Hadapi Libur Nataru 2025/2026 dalam Kunjungan Kapolri dan Menhub ke JMTC

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan kesiapan infrastruktur dan teknologi operasional jalan…

9 jam yang lalu

Refleksi Kinerja 2025, Menag Harap Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersyukur atas pelaksanaan program berdampak di 2025 hingga…

10 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Optimalkan Pelayanan untuk Antisipasi Peningkatan Volume Lalin di 24 Desember 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menegaskan kesiapan…

10 jam yang lalu

Hilirisasi Perikanan Jadi Kunci Daya Saing Ekspor, Prof. Rokhmin Tekankan Peran Karantina

MONITOR, Cirebon - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hilirisasi dan ekspor…

11 jam yang lalu