Sabtu, 27 April, 2024

Soal Pemecatan Arief dari Jabatan Ketua KPU, DKPP: Tolong Baca dari A Sampai Z

“Tidak ada satu detik yang kami tutup aksesnya dari publik”

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Muhammad, meminta kepada semua pihak untuk membaca secara lengkap dan detail mengenai putusan pemecatan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu diungkapkan Muhammad dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

“Kami minta tolong, tolong dan tolong, dibaca dari A sampai Z. Semoga itu membantu bagi kita memahami kenapa DKPP harus mengambil keputusan itu,” ungkapnya.

Di depan para peserta raker tersebut, Muhammad menegaskan komitmen DKPP dalam memutuskan perkara hanya berdasarkan fakta persidangan.

- Advertisement -

Muhammad juga membantah bahwa DKPP memiliki pretensi dalam memutus pemecatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI tersebut, karena seluruh perkara yang diputuskan DKPP merupakan perkara yang berawal dari laporan masyarakat.

Muhammad menyampaikan bahwa DKPP tidak akan memproses perkara etik jika tidak ada laporan dari masyarakat, dan proses persidangan pun berlangsung secara terbuka dan bisa dilihat oleh publik.

“Waktu Pak Arief diperiksa, seluruh mata memandang. Bahkan sahabat saya dari luar negeri menyaksikan sidangnya Pak Arief. Tidak ada satu detik yang kami tutup aksesnya dari publik. Silakan bapak menilai,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, meminta agar setiap laporan masyarakat atau pengaduan yang masuk ke DKPP, diteliti terlebih dahulu terkait objektifitasnya.

“Soal laporan masyarakat itu harus diteliti, Pak Muhammad. Bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif,” katanya.

Sementara menurut anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, laporan yang masuk ke DKPP tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan klarifikasi yang bersangkutan terlebih dahulu, sebelum ditindaklanjuti dalam proses berikutnya.

Proses tersebut, menurut Junimart, juga dilakukan dalam proses penanganan perkara etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kami juga begitu di MKD, kalau ada laporan masuk, kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Baru kemudian dirapatkan apakah dilanjutkan proses atau tidak. Kami (MKD) tidak langsung menindaklanjuti laporan yang masuk,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER