PENDIDIKAN

Ingatkan Sekolah, KPAI: Jangan Beri Sanksi Siswa yang Nunggak SPP

MONITOR, Jakarta – Selama masa pandemi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sedikitnya delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di tujuh sekolah swasta, diantaranya terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 5 (lima), 1 SMPS dan 1 SMKS; serta 1 (satu) SMK Negeri.

Pengaduan tersebut datang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan, mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin.

Retno mengungkapkan, ada empat masalah siswa yang mengalami tunggakan SPP sekolah. Pertama, adanya permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Dasar permintaan orangtua adalah banyak orangtua terdampak ekonomi akibat pandemic covid 19, sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivita pembelajaran tatap muka (PTM).

Kedua, Adanya “ancaman” pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. “Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa,” kata Retno.

Ketiga, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak. “Padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemic covid 19, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru,” terangnya.

Keempat, kasus terbaru yang diterima KPAI, dimana orangtua siswa SD mengaku diminta pihak Yayasan untuk mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan. Seluruh dokumen raport dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemic covid 19.

“Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” tegas Retno.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Transformasi Tata Kelola UMKM Melalui SAPA UMKM

MONITOR, Lombok Barat – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transformasi…

3 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Madrasah Harus Bebas Kekerasan, Dirjen Pendis: Dorong Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Matamuda 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Prof. Amien Suyitno, menegaskan bahwa madrasah…

6 jam yang lalu

Anak Gunung Krakatau Aktif, Waka Komisi V DPR Ingatkan Pentingnya Keamanan Masyarakat dan Jalur Pelayaran

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

11 jam yang lalu

Siswa Diduga Korban Bullying Ledakkan Bom Rakitan, Legislator Dorong Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Guyub

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti aksi seorang pelajar berinisial R…

11 jam yang lalu

Menag Resmi Buka KKN Nusantara VI 2026: Mahasiswa dari 42 PTK Se-Indonesia Bawa Semangat Ekoteologi di Tanah Baduy

MONITOR, Serang - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, secara resmi membuka…

17 jam yang lalu

Puan Soal Krisis Murid di Sekolah Negeri: Harus Jadi Alarm Tata Ulang Pelayanan Pendidikan Dasar Nasional

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid…

1 hari yang lalu