Jumat, 29 Maret, 2024

Ingatkan Sekolah, KPAI: Jangan Beri Sanksi Siswa yang Nunggak SPP

MONITOR, Jakarta – Selama masa pandemi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sedikitnya delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di tujuh sekolah swasta, diantaranya terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 5 (lima), 1 SMPS dan 1 SMKS; serta 1 (satu) SMK Negeri.

Pengaduan tersebut datang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan, mayoritas pengaduan diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga pemenuhan hak anak atas pendidikan tetap dapat dijamin.

Retno mengungkapkan, ada empat masalah siswa yang mengalami tunggakan SPP sekolah. Pertama, adanya permintaan keringanan besaran uang SPP mengingat semua siswa melakukan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Dasar permintaan orangtua adalah banyak orangtua terdampak ekonomi akibat pandemic covid 19, sementara pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivita pembelajaran tatap muka (PTM).

Kedua, Adanya “ancaman” pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. “Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa,” kata Retno.

- Advertisement -

Ketiga, ada yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen raport hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal sebelum melunasi SPP yang tertunggak. “Padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemic covid 19, kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru,” terangnya.

Keempat, kasus terbaru yang diterima KPAI, dimana orangtua siswa SD mengaku diminta pihak Yayasan untuk mengundurkan diri karena menunggak SPP sejak April 2020. Adapun besaran SPP adalah Rp 1.080.000 sampai Rp 1.250.000 per bulan. Seluruh dokumen raport dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi, padahal orangtua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemic covid 19.

“Membayar SPP adalah kewajiban orangtua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi,” tegas Retno.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER