PARLEMEN

Siswa Diduga Korban Bullying Ledakkan Bom Rakitan, Legislator Dorong Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Guyub

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti aksi seorang pelajar berinisial R (17) yang membawa bom rakitan dan meledakkannya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Ia pun meminta seluruh warga sekolah baik itu guru, tenaga kependidikan maupun siswa, membangun ruang yang guyub selama proses belajar mengajar.

“Tanggung jawab sekolah, bukan hanya terkait kurikulum pelajaran, tetapi juga interaksi di lingkungan sekolah baik itu antarsiswa maupun dengan guru-gurunya,” kata Alex Indra Lukman, Rabu (15/7/2026).

Seperti diketahui, pelajar R yang meledakkan bom rakitan di sekolah diduga merupakan korban bullying. Pelaku menjalankan aksinya pada Selasa (14/7) siang.

Bom itu diledakan menggunakan pemantik api (mancis-red), saat jam istirahat sekitar pukul 10.15 WIB di depan salah satu ruang kelas. Pelaku yang merupakan siswa di madrasah tersebut diketahui membawa empat bom rakitan ke sekolah namun baru satu yang diledakkan.

Beruntung tak ada korban jiwa akibat peristiwa itu, namun bom yang telah diledakkan menyebabkan dinding sekolah retak. Ledakan bom juga memicu kepanikan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.

Kepolisian mengungkap hasil pemeriksaan awal menunjukkan aksi pelaku diduga dipicu rasa dendam setelah kerap menjadi korban perundungan di sekolah. Berdasarkan keterangan awal, perangkat diduga dirakit secara mandiri menggunakan bahan-bahan yang diperoleh secara daring dan dibuat di rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Terkait hal ini, Alex meminta para orang tua untuk ikut berperan lebih aktif dalam mendidik buah hati dan tidak menjadikannya sebagai tanggung jawab sekolah secara penuh.

“Misalnya, tentang penanaman nilai-nilai kemanusiaan. Ini akan lebih membekas pada jiwa anak, jika dilakukan oleh orang tua di rumah,” terang Legislator dari Dapil Sumbar I itu.

“Dengan begitu, anak akan tumbuh dengan jiwa yang lebih toleran dan tidak suka menjahili teman-temannya dengan bully-an,” tambah Alex.

Di sisi lain, Alex mengingatkan agar penyidik Polresta Padang tidak mengabaikan hak-hak anak. Terutama dalam menangani pelaku yang masih di bawah umur.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU No 23 Tahun 2002 yang telah mengalami perubahan melalui UU No 35 Tahun 2014 serta UU No 17 Tahun 2016,” tutup Alex.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

16 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu