Selasa, 23 April, 2024

Vaksin Sinovac Halal, Wamenag Minta Semua Pihak Hentikan Polemik

“Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi”

MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Penetapan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

“Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (10/1/2021).

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomr 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

- Advertisement -

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” ujar Zainut.

“Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” kata Zainut melanjutkan.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, namun Zainut menuturkan, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan, kualitas dan kemanjuran.

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” ungkapnya.

Zainut mengatakan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” katanya.

“BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI,” ujar Zainut menambahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER