PARLEMEN

PKS Dorong Pemerintah Serius Tangani Kasus Penipuan Online

MONITOR, Jakarta – Sejumlah konsumen mengaku telah mengalami penipuan oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 1 Sukamta menyatakan pemerintah harus lebih serius menangani hal ini, mengingat kejahatan transaksi elektronik sudah sering terjadi, apalagi di masa pandemi saat aktivitas dan nilai transaksi melalui online meningkat pesat.

“Ini modus yang berulang, mestinya langkah untuk antisipasi sudah ada. Kenapa bisa bobol, kemungkinan karena monitoring dan pengawasan pemerintah masih minimalis. Kalau ini perusahaan yang berizin, mestinya sudah terpenuhi syarat-syaratnya secara teknis dan tinggal diawasi. Tapi kalau ini usaha ini belum ada izin, mestinya pemerintah melakukan penindakan sejak awal dengan menutup usaha transaksi elektronik yang tidak berizin tersebut.” kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sebaiknya pemerintah saat ini lebih prioritas mengatasi kejahatan siber berupa penipuan yang telah merugikan banyak warga masyarakat.

“Dari pada berencana menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi atas kabar yang beredar di media sosial (medsos) lebih baik pemerintah serius tangani penipuan online yang marak terjadi, ini kejahatan yang nyata dan sampai saat masih saja terjadi. Bahkan frekuensinya makin sering, nilai nominalnya makin tinggi. Sebagai langkah awal pemerintah bisa memulai dengan menertibkan iklan-iklan digital yang terlalu melebih-lebihkan produknya, karena bisa masuk dalam kategori penipuan.” terangnya.

Anggota DPR asal Yogyakarta ini juga cukup khawatir dengan keberadaan UU Omnibus Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahaan izin usaha akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan online.

“Saya harap pelaksanaan UU ini harus diikuti aturan yang kuat untuk pengendalian dan juga perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai inginnya memberi kemudahan usaha dan investasi tetapi abai terhadap perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Oleh sebab itu berbagai pengaturan terkait perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen dan lain-lain perlu untuk diperkuat segera,” imbuhnya.

Recent Posts

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

5 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

8 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

9 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

12 jam yang lalu

Agus Gumiwang: Siswa Vokasi Kemenperin Siap Taklukkan Kompetisi Global di Shanghai

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…

13 jam yang lalu