Kamis, 18 April, 2024

PKS Dorong Pemerintah Serius Tangani Kasus Penipuan Online

MONITOR, Jakarta – Sejumlah konsumen mengaku telah mengalami penipuan oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 1 Sukamta menyatakan pemerintah harus lebih serius menangani hal ini, mengingat kejahatan transaksi elektronik sudah sering terjadi, apalagi di masa pandemi saat aktivitas dan nilai transaksi melalui online meningkat pesat.

“Ini modus yang berulang, mestinya langkah untuk antisipasi sudah ada. Kenapa bisa bobol, kemungkinan karena monitoring dan pengawasan pemerintah masih minimalis. Kalau ini perusahaan yang berizin, mestinya sudah terpenuhi syarat-syaratnya secara teknis dan tinggal diawasi. Tapi kalau ini usaha ini belum ada izin, mestinya pemerintah melakukan penindakan sejak awal dengan menutup usaha transaksi elektronik yang tidak berizin tersebut.” kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sebaiknya pemerintah saat ini lebih prioritas mengatasi kejahatan siber berupa penipuan yang telah merugikan banyak warga masyarakat.

“Dari pada berencana menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi atas kabar yang beredar di media sosial (medsos) lebih baik pemerintah serius tangani penipuan online yang marak terjadi, ini kejahatan yang nyata dan sampai saat masih saja terjadi. Bahkan frekuensinya makin sering, nilai nominalnya makin tinggi. Sebagai langkah awal pemerintah bisa memulai dengan menertibkan iklan-iklan digital yang terlalu melebih-lebihkan produknya, karena bisa masuk dalam kategori penipuan.” terangnya.

- Advertisement -

Anggota DPR asal Yogyakarta ini juga cukup khawatir dengan keberadaan UU Omnibus Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahaan izin usaha akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan online.

“Saya harap pelaksanaan UU ini harus diikuti aturan yang kuat untuk pengendalian dan juga perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai inginnya memberi kemudahan usaha dan investasi tetapi abai terhadap perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Oleh sebab itu berbagai pengaturan terkait perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen dan lain-lain perlu untuk diperkuat segera,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER