Kamis, 28 Maret, 2024

Wapres Minta Menag Aktif Lobi Arab Soal Haji 2021

“Biar masyarakat yang berniat haji tahun ini ada kepastian”

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk aktif melobi Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian haji 2021 untuk jemaah asal Indonesia.

“Wapres minta agar Menag secara proaktif melakukan lobi ke Arab Saudi, supaya ada kepastian, biar masyarakat yang berniat haji tahun ini ada kepastian,” ungkap Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Ma’ruf berharap, Pemerintah Indonesia mendapatkan kepastian apakah penyelenggaraan ibadah haji tetap diselenggarakan meski pandemi Covid-19 masih menghantui.

“Jadi Wapres minta agar segera dipastikan apakah penyelenggaraan haji tahun ini ada atau tidak,” ujar Masduki.

- Advertisement -

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Arab Saudi sempat meniadakan penyelenggaraan haji sebagai salah satu kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19.

Pada pertengahan 2020, Pemerintah Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah haji namun dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi jemaah.

Pada 2019, Pemerintah Indonesia mendapat kebijakan khusus dari Raja Salman untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 slot, sehingga penyelenggaraan haji pada 2020 seharusnya dapat diberikan kepada 231.000 calon haji.

Namun, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji ke Arab Saudi pada 2020, karena angka kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menag Nomor 494 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh mantan Menag Fachrul Razi.

Di 2021, Kemenag menyiapkan tiga skenario untuk pengiriman jemaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi, yakni memberangkatkan sesuai kuota normal, mengirimkan jemaah 50 persen dari kuota normal dan tidak memberangkatkan haji seperti di 2020.

Kuota dasar jemaah haji dari Indonesia hingga saat ini berada di angka 211.000 slot, yang terbagi atas 194.000 kuota reguler dan 17.000 kuota khusus. Jumlah kuota dasar tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) 1987 di Amman, Yordania.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER