Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie (dok: tribun)
MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada lagi penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.
Kedepannya, status guru yang direkrut tersebut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal ini, eks Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai persoalan distribusi guru selama ini karena rekruitmen yang salah.
“Didik calon guru dari masyarakat lokal,” kata Marzuki Alie, dalam keterangannya.
Ia menyatakan seharusnya pola distribusi guru dilakukan dikembalikan ke daerah-daerah.
“Penerimaan guru jangan nasional. Pendidikannya yang disentralisasi tapi distribusi kembali ke daerah masing-masing,” ujarnya menyarankan.
MADINAH – Sebanyak 5.499 jemaah haji Indonesia gelombang kedua dijadwalkan tiba di Madinah pada Minggu…
MONITOR, Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Computer Based Test (CBT) Seleksi…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mulai memberangkatkan jemaah haji gelombang…
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai,…
MONITOR, Depok – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) bersama Pusat Bisnis Universitas Islam Depok…