NASIONAL

Kominfo Akan Blokir Aktivitas Digital FPI

MONITOR, Jakarta – Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memblokir semua akun media sosial (medsos) dan laman yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Dedy menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga terkait pelarangan seluruh kegiatan FPI.

“Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan, yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dedy menyebutkan, bila yang berkaitan dengan akun medsos, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram maupun Google.

Akan tetapi, menurut Dedy, akun-akun medsos ataupun laman yang berkaitan dengan FPI tersebut tidak serta-merta langsung diblokir. Dedy mengatakan bahwa pemblokiran akun medsos maupun laman tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang melanggar SKB, maka pemblokiran akan dilakukan.

“Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” katanya.

Dedy menegaskan bahwa langkah pemblokiran konten itu diambil sebagai tindak lanjut dari SKB yang melarang FPI melakukan kegiatan apapun.

“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKB ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” ujarnya seperti dikutip dari Kumparan.

Dedy mengungkapkan, Kemenkominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.

Dedy menjelaskan, untuk konten medsos, Kemenkominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika terdapat konten FPI di dalamnya.

“Kalau website ada pengelolaannya sendiri ya itu nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak,” ungkapnya.

Recent Posts

Makesta Raya Perkuat Ideologi Aswaja dan Tradisi NU di Kalangan Pelajar Yayasan Al Fattah Tegalgandu

MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…

12 jam yang lalu

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

1 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

1 hari yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

2 hari yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

2 hari yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

2 hari yang lalu