NASIONAL

Kominfo Akan Blokir Aktivitas Digital FPI

MONITOR, Jakarta – Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memblokir semua akun media sosial (medsos) dan laman yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Dedy menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga terkait pelarangan seluruh kegiatan FPI.

“Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan, yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dedy menyebutkan, bila yang berkaitan dengan akun medsos, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram maupun Google.

Akan tetapi, menurut Dedy, akun-akun medsos ataupun laman yang berkaitan dengan FPI tersebut tidak serta-merta langsung diblokir. Dedy mengatakan bahwa pemblokiran akun medsos maupun laman tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang melanggar SKB, maka pemblokiran akan dilakukan.

“Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” katanya.

Dedy menegaskan bahwa langkah pemblokiran konten itu diambil sebagai tindak lanjut dari SKB yang melarang FPI melakukan kegiatan apapun.

“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKB ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” ujarnya seperti dikutip dari Kumparan.

Dedy mengungkapkan, Kemenkominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.

Dedy menjelaskan, untuk konten medsos, Kemenkominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika terdapat konten FPI di dalamnya.

“Kalau website ada pengelolaannya sendiri ya itu nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak,” ungkapnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Alokasikan Anggaran Percepatan Pemulihan UMKM Pascabencana di Aceh

MONITOR, Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan dukungan…

1 hari yang lalu

FKDT dan Masa Depan Pendidikan Keagamaan di Indonesia

Oleh: Akhmad Sururi Di tengah perubahan zaman yang bergerak begitu cepat, pendidikan Indonesia tidak cukup…

1 hari yang lalu

Indonesia Usung Isu Pembiayaan Inklusif dan Ekosistem Kewirausahaan di Forum APEC

MONITOR, Guangzhou, Cina - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan komitmen…

2 hari yang lalu

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

2 hari yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

2 hari yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

2 hari yang lalu