Kamis, 25 April, 2024

Kominfo Akan Blokir Aktivitas Digital FPI

“Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down”

MONITOR, Jakarta – Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memblokir semua akun media sosial (medsos) dan laman yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Dedy menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga terkait pelarangan seluruh kegiatan FPI.

“Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan, yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dedy menyebutkan, bila yang berkaitan dengan akun medsos, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo bekerjasama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram maupun Google.

- Advertisement -

Akan tetapi, menurut Dedy, akun-akun medsos ataupun laman yang berkaitan dengan FPI tersebut tidak serta-merta langsung diblokir. Dedy mengatakan bahwa pemblokiran akun medsos maupun laman tersebut akan ditinjau terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran, khususnya yang melanggar SKB, maka pemblokiran akan dilakukan.

“Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” katanya.

Dedy menegaskan bahwa langkah pemblokiran konten itu diambil sebagai tindak lanjut dari SKB yang melarang FPI melakukan kegiatan apapun.

“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKB ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” ujarnya seperti dikutip dari Kumparan.

Dedy mengungkapkan, Kemenkominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.

Dedy menjelaskan, untuk konten medsos, Kemenkominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika terdapat konten FPI di dalamnya.

“Kalau website ada pengelolaannya sendiri ya itu nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER