HUKUM

Soal Rizieq Shihab, NU Jatim: Jangan Sampai Masyarakat Menilai Polisi Tebang Pilih

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), Abdussalam Shohib, meminta kepada kepolisian untuk tidak berlebihan dalam menangani kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pria yang akrab disapa Gus Salam itu mengungkapkan bahwa seharusnya kepolisian bisa lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur.

“Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan,” ungkapnya seperti dikutip dari Republika, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Selain itu, Gus Salam, mendesak kepolisian agar lebih humanis pascainsiden bentrok Anggota FPI dan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

Gus Salam juga mendesak Kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjeratnya dengan pasal karet.

“Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf, HRS (Habib Rizieq Shihab) juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini (Sabtu, 12/12/2020) hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” ujarnya.

Gus Salam mengaku, secara pribadi dan NU khususnya, memang kerap berbeda pemikiran dan gerakan dengan Rizieq Shihab dan FPI. Namun, menurut Gus Salam, dirinya menolak keras bila aparat berlebihan dalam penanganan kasus ini.

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” katanya.

“Saya berharap energi kepolisian tidak habis hanya ngurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat,” ungkap Gus Salam menambahkan.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain Rizieq Shihab, ada enam orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan.

Sementara untuk Rizieq Shihab sendiri, selain dijerat dengan UU Karantina Kesehatan tersebut, Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Recent Posts

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

9 jam yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

16 jam yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

16 jam yang lalu

Pemerintah Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Penyimpangan Penyaluran KUR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…

16 jam yang lalu

Pastikan Kondisi Jalan Tetap Optimal, JTT Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Tol Jakarta–Cikampek

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) kembali melaksanakan pemeliharaan rutin di Ruas Jalan…

16 jam yang lalu