HUKUM

Polisi Cekal Rizieq Shihab Cs Bepergian ke Luar Negeri

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian telah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri.

Permintaan pencekalan tersebut menyusul status tersangka yang kini disandang Rizieq Shihab atas kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara kerumunan massa di Petamburan dan Tebet, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Penyidik juga membuat surat pencekalan yang pertama untuk MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain kepada Rizieq Shihab, Argo mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah kami kirimkan pada 7 Desember 2020,” katanya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Selain itu, Rizieq Shihab juga dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Recent Posts

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

3 jam yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

15 jam yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

21 jam yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

21 jam yang lalu

Pemerintah Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Penyimpangan Penyaluran KUR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…

22 jam yang lalu