NASIONAL

Eks Ka Bais TNI Ungkap Tiga Poin Soal Papua Saat Ini

MONITOR, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mengungkapkan tiga poin terkait kondisi dan situasi Papua saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Soleman di acara Diskusi Webinar Series ke-19 dengan tema ‘Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua’ yang digelar oleh Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam diskusi tersebut, Soleman menyampaikan pembahasan di Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter.

Menurut Soleman, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.

Soleman mengatakan bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata, yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata. Menurut Soleman, situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata yang melakukan tindakan kekerasan dengan senjata.

Mengenai bagaimana situasi di Papua saat ini, apakah di Papua terjadi konflik senjata ataukah hanya gangguan keamanan yang diakibatkan tindakan kriminal bersenjata, Soleman pun menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian, yaitu konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata internal.

“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sedangkan dalam Hukum HAM, Soleman menjelaskan bahwa terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini, yaitu Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

“Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri, internal dan pemisahan ‘pembebasan dan separatis’,” ujarnya.

Recent Posts

Menembus Keterbatasan; Tantangan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Sekolah Luar Biasa

Oleh: Rais Abdillah Syarief* Menempatkan Guru SLB sebagai Pilar Utama Pendidikan Inklusif Pendidikan merupakan hak…

2 jam yang lalu

UID dan PERADI Depok Bangun Kolaborasi Siapkan SDM Hukum Profesional dan Berintegritas

MONITOR, Depok – Universitas Islam Depok (UID) dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC…

7 jam yang lalu

Penjelasan UIN Jakarta soal Kericuhan di Lingkungan Sekolah Pembangunan Pamulang

MONITOR, Jakarta – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara terkait berita viral adanya insiden kericuhan…

8 jam yang lalu

Perempuan PPP Perkuat Konsolidasi Lintas Partai, Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta – Perempuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memperkuat peran politik perempuan melalui konsolidasi…

10 jam yang lalu

Pusat PVTPP Kementan Dorong Peningkatan Kualitas Permohonan Hak PVT

MONITOR, Jakarta - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) terus…

10 jam yang lalu

IPW apresiasi Penangkapan 320 WNA Sindikat Judi Online, minta Polri kejar Bandar Utama

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim…

11 jam yang lalu