Mantan Kepala Bais TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto. (Istimewa)
MONITOR, Jakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mengungkapkan tiga poin terkait kondisi dan situasi Papua saat ini.
Hal itu disampaikan oleh Soleman di acara Diskusi Webinar Series ke-19 dengan tema ‘Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua’ yang digelar oleh Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam diskusi tersebut, Soleman menyampaikan pembahasan di Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter.
Menurut Soleman, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.
Soleman mengatakan bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata, yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata. Menurut Soleman, situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata yang melakukan tindakan kekerasan dengan senjata.
Mengenai bagaimana situasi di Papua saat ini, apakah di Papua terjadi konflik senjata ataukah hanya gangguan keamanan yang diakibatkan tindakan kriminal bersenjata, Soleman pun menjelaskan bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian, yaitu konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata internal.
“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Sedangkan dalam Hukum HAM, Soleman menjelaskan bahwa terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini, yaitu Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.
“Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri, internal dan pemisahan ‘pembebasan dan separatis’,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan jajaran Kementerian Haji…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan…
MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu ingin momentum satu dekade peringatan Hari…
MONITOR, Jakarta — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh jajaran Kementerian…
MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…
MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…