Jumat, 22 November, 2024

Langkah Jokowi Bubarkan 10 LNS Dinilai Tepat

“Di samping sedikit sekali memberikan sumbangsih, juga mubazir dalam penggunaan dana negara”

MONITOR, Jakarta – Koordinator Indonesia Democratic (IDE) Center, Girindra Sandino, mengungkapkan bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS) baru-baru ini sudah tepat.

“Pertama, bahwa sudah tepat Presiden RI Joko Widodo membubarkan 10 Lembaga Non Struktural, karena menurut kami lembaga non struktural tersebut di samping sedikit sekali memberikan sumbangsih terhadap tugas-tugas Presiden, juga mubazir dalam penggunaan dana negara untuk kegiatan operasional dan gaji para karyawannya dari uang negara,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada MONITOR, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Kedua, Girindra mengatakan bahwa masyarakat tidak mengetahui bahkan mungkin tidak peduli dengan apa yang diperbuat dan apa tugasnya LNS tersebut. Singkatnya, banyak ruginya bagi pemerintah daripada untungnya.

“Ketiga, lebih baik dana APBN/APBD untuk lembaga-lembaga non-struktural dialihkan ke organisasi masyarakat sipil sesuai dengan bidangnya masing-masing. Karena mereka lebih kreatif, imajiner, akademik dan ilmiah, memiliki idealisme yang kuat, mandiri dan tidak membebek, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

- Advertisement -

Sekaligus, menurut Girindra, memberikan kesadaran politik relasi kekuasaan dengan kelompok sipil, bukan sebaliknya, merawat relasi konfliktual dengan kekuasaan. Dengan begitu, kekuasaan akan lebih terdistribusi melalui pranata-pranata sosial sehingga sedikitnya dapat mewujudkan keadilan.

“Keadilan di sini bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga masalah dasar dalam budaya politik Demokrasi Pancasila, bahkan merupakan kata kunci dalam keseluruhan filsafat politik kita,” ujarnya.

Keempat, lanjut Girindra, perlu diperhatikan bahwa nilai-nilai dan prinsip konstitusional kedaulatan rakyat yang menjamin partisipasi politik rakyat jelas tidak dapat dinegasikan oleh asumsi-asumsi teoritik yang dapat melahirkan langkah mundur dalam kehidupan demokrasi.

Girindra mengungkapkan, peran serta masyarakat dalam hal itu memerlukan pelembagaan yang terintegrasi ke dalam sebuah strategi nasional dan dikembangkan dalam iklim yang demokratis. Artinya, potensi kemasyarakatan diberi peluang tumbuh berkembang dalam ikut serta membangun bangsa dan negara sesuai bidangnya.

“Walaupun untuk mewujudkan hal ini perlu landasan dan payung hukum yang kuat dan pasti menimbulkan pro dan kontra di kalangan elite dan masyarakat sipil sendiri,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020 lalu, telah resmi membubarkan 10 LNS.

Sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Keolahragaan, dan Komisi Pengawasan Haji Indonesia.

Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesi Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER