Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020 dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perkara MA Tahun 2011-2016,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Saat ini, Ali mengatakan, Hiendra Soenjoto sudah berada di Gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Sebelumnya, Hiendra Soenjoto bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 lalu.
Untuk Nurhadi dan menantunya, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.
MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta menjalin kerja sama…
MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya percepatan penyaluran…
MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meluncurkan Kota Wakaf dan Program…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI…