BERITA

Demo Berujung Anarkis, Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka

MONITOR, Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan sembilan tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Kesembilan tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

“5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkan Ade, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

“Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,” ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor,” papar Ade.

Dua peristiwa itu, kata Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum,” pungkas Ade.

Recent Posts

SPPI Serahkan Modul OPK-OPP AKP Migran ke Menteri PPMI

MONITOR, Jakarta - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menyerahkan modul OPK-OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan dan…

1 jam yang lalu

Menkop Budi Arie: Tahun 2025, Dana Bergulir LPDB-KUMKM Harus Prioritaskan Sektor Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan pentingnya penyaluran dana…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Kredit Sindikasi Rp3,96 Triliun untuk Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Akses Patimban (JAP), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.,…

2 jam yang lalu

Kemenag Buka Saluran Pengaduan Seleksi Petugas Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membuka saluran pengaduan digital untuk mengawal transparansi…

3 jam yang lalu

Satu Keluarga Tewas Terlilit Pinjol, DPRD Banten Minta Polisi Usut Tuntas

MONITOR, Tangsel - Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan, Dr. M. Aly Taufiq meminta…

4 jam yang lalu

Kemenag Lakukan Pemetaan Kapasitas Bahasa Inggris Jaring Calon Awardee Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Indonesian International Education Foundation (IIEF) menyelenggarakan Pemetaan Kapasitas…

4 jam yang lalu