BERITA

Demo Berujung Anarkis, Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka

MONITOR, Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan sembilan tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Kesembilan tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

“5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkan Ade, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

“Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,” ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor,” papar Ade.

Dua peristiwa itu, kata Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum,” pungkas Ade.

Recent Posts

DPR Khawatir UMKM Terancam Gulung Tikar Usai TikTok Shop Akuisisi Tokopedia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mengaku khawatir dengan nasib…

22 menit yang lalu

Pelantikan Rektor UPI Tak Gunakan Bahasa Indonesia, DPR: Kampus Harus Teladani Nilai-Nilai Kebangsaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menanggapi momen pelantikan Rektor…

41 menit yang lalu

Wamen UMKM Ajak Pengusaha UMKM Banjarmasin Masuk Ekosistem Digital

MONITOR, Banjarmasin - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza mengajak…

1 jam yang lalu

Mahasiswa Universitas Islam Depok Belajar Pembuatan Film Animasi di USIM Malaysia

MONITOR, Kuala Lumpur - Sebuah program kolaborasi internasional yang luar biasa telah dijalin antara Universitas…

1 jam yang lalu

Komitmen Pemerintah Daerah Menekan Angka Putus Sekolah melalui SPMB 2025/2026

MONITOR, Jakarta - Memasuki minggu kedua bulan Juni tahun 2025, sejumlah kabupaten/kota telah sukses menggelar…

3 jam yang lalu

Menperin Kerek Daya Saing Kawasan Industri, HGBT dan RUU Jadi Jurus Jitu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama…

6 jam yang lalu