Sidang Kasus pembunuhan Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP, saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020). (Puspen TNI)
MONITOR, Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/JB, Sersan ASP, digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020).
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan yakni Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis.
“Yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang senjata api,” ungkapnya.
Aidil menyebutkan, sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur itu dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, dibantu oleh Mayor Chk Koswara sebagai Hakim Anggota I, Mayor Chk Samsul Hadi sebagai Hakim Anggota II.
Kemudian, lanjut Aidil, Kapten Chk Dede J. sebagai Panitera Pengganti, Letkol Chk Salmon Balubun sebagai Oditur Militer.
“Sementara Tim Penasehat Hukum terdiri dari Mayor Mar Soelistyantono, Lettu Laut (KH) Romadhona A. Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin dan Letda Mar Dolly Pristiyawan,” ujarnya.
Namun, Aidil mengtakan, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa itu terpaksa ditunda karena masalah teknis.
“Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani mengatakan persidangan kasus pembunuhan Babinsa ini akan dilanjutkan minggu depan pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah hari ini berakhir ditandai pelepasan jemaah kloter…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, melontarkan kritik tajam dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan sejumlah kasus virus Hanta tipe…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyampaikan keprihatinan atas insiden pembubaran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan kritik tajam soal…