HUKUM

DPR Desak KPK Usut Tuntas Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons tegas penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Maman menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang tengah bergulir dan menyerahkan sepenuhnya penanganan skandal tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan krusialnya pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar segala sesuatunya menjadi terang-benderang. Hal ini penting agar tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, jujur, dan berkeadilan. Maman menuntut langkah konkret dari lembaga antirasuah tersebut untuk menyisir semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Ia mendesak agar ke depan, penyelenggaraan ibadah haji benar-benar steril dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan rakyat. Menurutnya, tata kelola haji harus bertransformasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada perlindungan kepentingan jemaah.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka tersebut, meski saat ini penghitungan kerugian negara masih terus difinalisasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan berbagai bukti krusial, mulai dari keterangan rangkaian saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan di berbagai lokasi strategis.

Recent Posts

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

12 jam yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…

13 jam yang lalu

Kementan-BUMN Tegaskan Hilirisasi Ayam di Bone untuk Peternak Rakyat

MONITOR, Makassar - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama BUMN pangan mempertegas komitmen pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di…

16 jam yang lalu

Pelayanan Haji 2026 Dinilai Melompat Jauh, Amirul Hajj Apresiasi Kinerja Kemenhaj

MONITOR, Mina — Anggota Amirul Hajj 1447 H/2026 M, H.R. Muhammad Syafi’i, menilai penyelenggaraan ibadah…

22 jam yang lalu

Kemenhaj Siagakan Mobile Crisis Rescue Perkuat Respon Cepat Tanggap Kedaruratan di Mina

MONITOR, Jakarta — Kemenhaj memperkuat layanan pelindungan jemaah haji Indonesia selama fase Mina dengan menyiagakan…

22 jam yang lalu

Kurban APBN di Tengah Krisis Fiskal dan Ujian Moderasi Beragama

SuwendiDosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dalam momentum Idul Adha 1447 H/2026 M, publik…

1 hari yang lalu