HUKUM

DPR Desak KPK Usut Tuntas Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons tegas penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Maman menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang tengah bergulir dan menyerahkan sepenuhnya penanganan skandal tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan krusialnya pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar segala sesuatunya menjadi terang-benderang. Hal ini penting agar tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, jujur, dan berkeadilan. Maman menuntut langkah konkret dari lembaga antirasuah tersebut untuk menyisir semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Ia mendesak agar ke depan, penyelenggaraan ibadah haji benar-benar steril dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan rakyat. Menurutnya, tata kelola haji harus bertransformasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada perlindungan kepentingan jemaah.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka tersebut, meski saat ini penghitungan kerugian negara masih terus difinalisasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan berbagai bukti krusial, mulai dari keterangan rangkaian saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan di berbagai lokasi strategis.

Recent Posts

Menhaj: Pengelolaan Dana Haji Harus Aman dan Produktif

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya keseimbangan antara keamanan…

10 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Karhutla Bisa Diantisipasi, Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak

MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…

1 hari yang lalu

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

2 hari yang lalu

Ekonomi Biru Bisa Buka 45 Juta Lapangan Kerja, Hilirisasi Jadi Kunci

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…

2 hari yang lalu

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

2 hari yang lalu