PEMERINTAHAN

Kementerian UMKM Tetapkan Aturan Verifikasi UKM untuk Dapat Mengajukan WIUP Minerba

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan Batubara dengan cara pemberian prioritas sepanjang memenuhi ketentuan.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan melakukan pemerataan kesempatan berusaha bagi UKM lokal,” ujar Bagus Rachman di Jakarta, Jum’at (23/01/2026).

Bagus menjelaskan, verifikasi badan usaha kecil dan menengah merupakan proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan adalah badan usaha kecil dan menengah dan pemegang sahamnya berasal dari daerah dimana WIUP prioritas dibuka oleh Pemerintah.

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Verifikasi ini menjadi prasyarat utama bagi badan usaha kecil dan menengah sebelum verifikasi teknis yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, dan merupakan bagian dari sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, di mana UKM harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), serta kelengkapan dokumen administratif, antara lain akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang telah diaudit paling sedikit 1 tahun terakhir, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci kriteria administratif yang harus dipenuhi UKM, meliputi:

  1. Badan usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
  2. Badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
  3. Telah menjalankan operasional perusahaan paling sedikit satu tahun terakhir.
  4. Memiliki unit yang melaksanakan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (Corporate Business Responsibility).
  5. Menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil
  6. Menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.

“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator sepanjang dapat dibuktikan dan diverifikasi melalui laporan keuangan yang sah.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan UKM dapat mengajukan permohonan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional serta memantau status verifikasi dan izin secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu bagian dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah semakin menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Recent Posts

Apresiasi Transformasi Haji 2026, DPR Nilai Kemenhaj Berhasil Pangkas Antrean dan Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

MONITOR, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi terhadap berbagai transformasi layanan yang…

2 jam yang lalu

Muharam Melawan: Mahasiswa dan Santri Suarakan Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah

MONITOR, Tangerang Selatan - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal Kepulangan Jemaah dari Tanah Suci, Air Zamzam Akan Didistribusikan di Tanah Air

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus mengawal proses kepulangan jemaah haji Indonesia…

3 jam yang lalu

Duga Ada Gembong Besar di 4 Kasus Penyelundupan Narkoba, Legislator: Ada Apa Dengan Lapas?

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Pareira menduga ada aktor besar…

10 jam yang lalu

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem…

14 jam yang lalu

Cegah Judi Berkedok Permainan Anak, Legislator Dorong Evaluasi Semua Izin Arena Arkade

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…

20 jam yang lalu