Satgas DPUPR Depok melakukan penanganan banjir di Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Minggu (04/10) malam (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Hujan deras yang mengguyur Kota Depok, Jawa Barat sejak kemarin sore hingga dini hari menyisakan genangan dan banjir di beberapa titik. Sebagai upaya penanganan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menurunkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menormalisasikan aliran air yang tersumbat.
“Tadi malam (04/09), Satgas yang piket dikerahkan untuk menangani genangan dan banjir di sejumlah titik,” kata Kepala DPUPR Kota Depok Dadan Rustandi, Senin (05/10).
Adapun, lanjutnya, titik lokasi genangan dan banjir yang dilaporkan masyarakat, antara lain di Jalan Margonda depan Mitra 10, di depan SPBU Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Jalan KSU, Pesantren Abu Sidik Cilodong, Perumahan Pemata Depok dan lain-lain.
Sementara untuk longsor berada di Jalan Pitara, Cipayung dan Perumahan Mutiara Depok.
“Kami kerahkan Satgas yang piket sebanyak lima orang. Adapun lokasi yang ditangani meliputi Jalan Margonda depan SPBU, Jalan ARH dan Jalan Pitara RT 06 RW 14,” terangnya.
Dadan menyebut, pagi tadi pihaknya telah menginstruksikan Satgas dan jajaran terkait untuk melakukan penanganan lanjutan. Sementara lokasinya, masih dilakukan koordinasi.
“Ya, hari ini ada penanganan lanjutan. Untuk tim dan lokasi, kami masih terus koordinasi,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Istora Gelora Bung Karno, Senayan, menjadi saksi sejarah pada Sabtu (31/1/2026) ketika…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji…
MONITOR, Depok - Ribuan peserta mengikuti kegiatan jalan santai kebangsaan dalam rangka 100 Tahun Masehi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…