NASIONAL

Kemenag Terbitkan PMA 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, terbitnya PMA ini menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini sudah berjalan baik, namun kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya pada Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/26).

Menurutnya, regulasi ini menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, dan berbagai lembaga terkait. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah secara nasional. “Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” katanya.

Abu Rokhmad menjelaskan, PMA ini secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan. “Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, PMA juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri, yang terdiri dari unsur kementerian, kementerian/lembaga, akademisi, serta ahli atau praktisi falak. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data astronomi nasional. “Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan kriteria imkanur rukyat dalam PMA ini juga mempertegas rujukan Indonesia pada kesepakatan negara MABIMS. Kriteria visibilitas hilal ditetapkan pada tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. “Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” katanya.

Ia menjelaskan, jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat. “Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, PMA juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan. Sidang isbat dilaksanakan setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.

Ia mengatakan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga objektivitas pembahasan, sementara hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers. Mekanisme ini dinilai menjaga keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi publik. “Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” katanya.

Lebih lanjut, PMA ini juga mengatur mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat. Direktur Jenderal bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri. “Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Menurut Abu Rokhmad, hadirnya PMA ini juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan keagamaan berbasis data dan tata kelola yang akuntabel. Regulasi ini sekaligus mempertegas peran negara dalam memastikan pelayanan ibadah umat berjalan optimal. “Ini bukan hanya soal penetapan awal bulan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan yang harus dikelola secara profesional,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya PMA Nomor 1 Tahun 2026, proses penetapan awal bulan hijriah semakin kuat secara regulasi, ilmiah, dan sosial. “Harapan kami, regulasi ini memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan hijriah nasional,” pungkasnya.

Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada 29 Syakban 1447 H bertepatan 17 Februari 2026. Sidang dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada -2° 24.71′ sampai 0° 58.08′ dengan sudut elongasi antara 0° 56.39′ sampai 1° 53.60′. Data tersebut menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Data hisab ini akan dikonfirmasi dengan Rukyatul Hilal untuk dibawa pada sidang isbat sebagai forum pengambilan keputusan resmi penetapan awal Ramadan.

Recent Posts

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

MONITOR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaknai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum…

18 menit yang lalu

Kementerian UMKM: Holding UMKM Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok

MONITOR, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan…

26 menit yang lalu

Jasa Marga Catat 509 Ribu Kendaraan Keluar Jabotabek pada H-3 s.d. H-1 Periode Libur Hari Kemerdekaan RI

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 509.684 kendaraan keluar wilayah Jabotabek pada…

9 jam yang lalu

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Rancamaneuh Munjul Gelar Upacara di Halaman Masjid Al Muhibbin

MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…

17 jam yang lalu

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…

17 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Indonesia Berdaulat dan Makmur

MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…

21 jam yang lalu