Calon Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan wakilnya Teguh menerima surat rekomendasi dari Gerindra/ dok: net
MONITOR, Surakarta – Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada Pilkada Serentak 2020.
“Hal ini sesuai Nomor 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020,” ungkap Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, usai Rapat Pleno tertutup penetapan paslon peserta Pilkada Kota Surakarta 2020 di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).
Nurul mengatakan, Gibran-Teguh dan Bajo resmi ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada Surakarta 2020 setelah keduanya memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran secara secara lengkap dan sah.
“Kami dalam rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 ini diadakan secara tertutup dan juga disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah,” katanya.
Nurul menyampaikan, penetapan kedua paslon peserta Pilkada Surakarta tersebut dibuat berita acaranya dan akan diserahkan langsung kepada keduanya, kemudian Tim pemenangan, partai politik pengusung dan Bawaslu.
Menurut Nurul, KPU Surakarta pada rapat pleno penetapan calon sengaja tidak mengundang kedua paslon serta tim pemenangan. Hal ini, sesuai ketentuan KPU RI untuk penjaga protokol kesehatan. Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri jajaran struktural internal KPU.
“Kami langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kedua paslon ini, paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan,” ujarnya.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon yang akan digelar di Hotel Sunan Solo, Kamis (24/9/2020), dengan mekanisme rapat pleno terbuka.
“Pada pengundian nomor urut paslon ini, pleno terbuka dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan dan jumlah peserta dibatasi,” ungkapnya.
Kemudian, Nurul menambahkan, tahapan selanjutnya adalah kedua paslon Pilkada Surakarta harus melaporkan rekening khusus dana kampanye sehari sebelum hari pertama kampanye.
“Laporan dana kampanye dilaporkan batasannya Jumat (25/9/2020), sedangkan awal kampanye damai dimulai Sabtu (26/9/2020),” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (IKALUIN) memberikan IKALUIN Award 2026…
MONITOR, Kediri – Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, KH. Fahim Royani,…
MONITOR, Serang — Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar Seminar Nasional…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha…