POLITIK

Sah, Gibran-Teguh dan Bajo Jadi Paslon Pilkada Surakarta 2020

MONITOR, Surakarta – Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada Pilkada Serentak 2020.

“Hal ini sesuai Nomor 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020,” ungkap Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, usai Rapat Pleno tertutup penetapan paslon peserta Pilkada Kota Surakarta 2020 di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).

Nurul mengatakan, Gibran-Teguh dan Bajo resmi ditetapkan sebagai paslon peserta Pilkada Surakarta 2020 setelah keduanya memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran secara secara lengkap dan sah.

“Kami dalam rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 ini diadakan secara tertutup dan juga disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah,” katanya.

Nurul menyampaikan, penetapan kedua paslon peserta Pilkada Surakarta tersebut dibuat berita acaranya dan akan diserahkan langsung kepada keduanya, kemudian Tim pemenangan, partai politik pengusung dan Bawaslu.

Menurut Nurul, KPU Surakarta pada rapat pleno penetapan calon sengaja tidak mengundang kedua paslon serta tim pemenangan. Hal ini, sesuai ketentuan KPU RI untuk penjaga protokol kesehatan. Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri jajaran struktural internal KPU.

“Kami langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kedua paslon ini, paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan,” ujarnya.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon yang akan digelar di Hotel Sunan Solo, Kamis (24/9/2020), dengan mekanisme rapat pleno terbuka.

“Pada pengundian nomor urut paslon ini, pleno terbuka dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan dan jumlah peserta dibatasi,” ungkapnya.

Kemudian, Nurul menambahkan, tahapan selanjutnya adalah kedua paslon Pilkada Surakarta harus melaporkan rekening khusus dana kampanye sehari sebelum hari pertama kampanye.

“Laporan dana kampanye dilaporkan batasannya Jumat (25/9/2020), sedangkan awal kampanye damai dimulai Sabtu (26/9/2020),” ujarnya.

Recent Posts

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

1 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

2 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

3 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

5 jam yang lalu

Bantah Dakwaan KPK, Gus Alex: Saya Harus Melawan, Kalau Diam Saya Berdosa

MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…

7 jam yang lalu

Panglima TNI Tekankan Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Ambil Keputusan Hadapi Ancaman Multidomain

MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…

7 jam yang lalu