HUKUM

Kapolri Terbitkan Maklumat Soal Prokes di Pilkada 2020

MONITOR, Jakarta – Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan diterbitkannya maklumat tersebut. Dengan adanya maklumat itu, menurut Argo, seluruh peserta Pilkada Serentak 2020 diharapkan bisa mematuhi standar prokes dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Argo pun mengaku optimistis dengan berdisiplin menerapkan prokes dapat menekan dan mencegah munculnya klaster baru Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.

“Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan pilkada,” ungkapnya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Adapun Isi Maklumat Kapolri dengan Nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 itu adalah sebagai berikut:

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Recent Posts

KKP Bantah Isu Udang Ditarik FDA, Tegaskan Ekspor ke AS Tetap Jalan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa ramainya pemberitaan udang beku ditarik…

3 jam yang lalu

DPR Setuju Dana Sitaan Rp6,6 Triliun Dipakai Tambal Defisit APBN 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons adanya rencana dari…

9 jam yang lalu

Menpar Dukung WFM, Tingkatkan Pergerakan Wisatawan Nataru

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dikembangkan…

11 jam yang lalu

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…

20 jam yang lalu

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

23 jam yang lalu

Fahri Hamzah Dorong Penguatan Trias Politica demi Demokrasi Sehat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…

24 jam yang lalu