HUKUM

Kapolri Terbitkan Maklumat Soal Prokes di Pilkada 2020

MONITOR, Jakarta – Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan diterbitkannya maklumat tersebut. Dengan adanya maklumat itu, menurut Argo, seluruh peserta Pilkada Serentak 2020 diharapkan bisa mematuhi standar prokes dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Argo pun mengaku optimistis dengan berdisiplin menerapkan prokes dapat menekan dan mencegah munculnya klaster baru Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.

“Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan pilkada,” ungkapnya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Adapun Isi Maklumat Kapolri dengan Nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 itu adalah sebagai berikut:

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Recent Posts

Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI Buntut Konflik India dan Pakistan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara…

1 jam yang lalu

Kementerian PU Perkuat Program Padat Karya 2025, Targetkan Serapan 138.000 Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta - Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan serta mempercepat penurunan angka kemiskinan…

2 jam yang lalu

Panglima TNI Dorong Kepemimpinan Visioner bagi Calon Danbrig, Danyon dan Wadanyon YTP

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat kesiapan kepemimpinan militer di satuan teritorial pembangunan, Panglima TNI…

3 jam yang lalu

Soroti Kasus Penembakan Brutal, DPR Singgung Longgarnya Keamanan di Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti kasus penembakan brutal yang menewaskan…

4 jam yang lalu

Miris Kasus Anak Bakar 13 Rumah karena Terinspirasi Game, DPR Bicara Soal Darurat Konten Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengaku prihatin dengan peristiwa…

6 jam yang lalu

Pupuk Organik Hayati Extragen Dongkrak Hasil Panen Raya Padi 100 Hari Kerja Pemkab Bogor

MONITOR, Bogor - Petani padi Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor menggelar Panen Raya Padi…

6 jam yang lalu