Jumat, 29 Maret, 2024

Kapolri Terbitkan Maklumat Soal Prokes di Pilkada 2020

Diharapkan Maklumat Kapolri ini bisa menekan penyebaran Covid-19 di pilkada

MONITOR, Jakarta – Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, menerbitkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan diterbitkannya maklumat tersebut. Dengan adanya maklumat itu, menurut Argo, seluruh peserta Pilkada Serentak 2020 diharapkan bisa mematuhi standar prokes dalam setiap tahapan pesta demokrasi tersebut.

Argo pun mengaku optimistis dengan berdisiplin menerapkan prokes dapat menekan dan mencegah munculnya klaster baru Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.

“Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolri ini bisa menekan sekecil mungkin klaster di tahapan pilkada,” ungkapnya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

- Advertisement -

Adapun Isi Maklumat Kapolri dengan Nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 itu adalah sebagai berikut:

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi Undang-Undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER