Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dok: Instagram)
MONITOR, Jakarta – Fenomena rangkap jabatan komisaris di BUMN kembali menguat, usai anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga memberikan usulan agar keberadaan RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tradisi rangkap jabatan komisaris BUMN segera dihapuskan.
Dalam rapat dewan, ia tidak menginginkan ada komisaris yang bisa merangkap jabatan di BUMN sampai 3 atau lebih jabatan dalam satu periode masa kerja sekaligus.
Terkait usulan ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun sepakat. Ia menilai rangkap jabatan komisaris BUMN akan menimbulkan kinerja menjadi tidak efektif.
“Rangkap jabatan yang seharusnya lebih produktif, justru akhirnya menimbulkan hambatan,” terang Dasco dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
Untuk itu, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra ini memandang alangkah lebih baik jika rangkap jabatan komisaris BUMN ditiadakan.
MONITOR, Jakarta – Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menilai mengingatkan masyarakat perlu bersikap kritis…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…
MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…
MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…
MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…
MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…