MONITOR, Jakarta – Sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19, Bank Indonesia (BI) melonggarkan sejumlah kebijakan makroprudensial, yakni mulai dari gratis biaya transaksi nontunai hingga batas pencadangan kas bank di bank sentral.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Pertama, BI memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen untuk Usaha Ultra Mikro (UMi) dari 30 Mei sampai 30 September 2020 menjadi dari 30 Mei sampai 31 Desember 2020.
Namun, bebas biaya MDR khusus untuk transaksi yang menggunakan kode QR standar nasional alias QRIS.
“BI melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi,” ungkap Perry saat konferensi pers hasil RDG BI periode September 2020 secara virtual, Kamis (17/9).
Kedua, bank sentral nasional memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran batas pencadangan kas bank di BI alias Giro Wajib Minimum (GWM) berdenominasi rupiah sebesar 50 basis poin (bps).
Perpanjangan ini khusus bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Perpanjangan dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021,” katanya.
Ketiga, BI melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Hal ini dilakukan dengan tiga intervensi di pasar spot, pembelian SBN di pasar sekunder, hingga pasar DNDF.
Keempat, BI memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.
Kelima, bank sentral mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program PEN.
“BI akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program PEN dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia,” pungkasnya.