POLITIK

PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan RCTI dan Inews untuk mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengungkapkan bahwa ia sangat mendukung dan mendorong agar negara mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital.

Sejak awal, menurut Sukamta, ia sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.

“Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta ini juga ia pahami, bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK.

Sukamta menyebutkan, pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya, apakah single atau multimux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI dan seterusnya.

“Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu,” ujarnya.

Karena itu, Sukamta mengatakan, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. Maka dari itu, menurut Sukamta, sejak dulu ia dan teman-teman di Komisi I DPR RI mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan sebetulnya draft-nya sendiri sudah selesai di Panja Komisi I.

“Permasalahan muncul ketika pembahasan di Baleg, pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, singlemux atau multimux. Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan,” katanya.

“Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini,” ungkap Sukamta menambahkan.

Recent Posts

Tinjau Peserta TIH, Menaker Minta Buktikan Keunggulan Produk

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta peserta Talent and Innovation Hub (TIH) memastikan…

23 menit yang lalu

Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta - Di tengah bentang Samudra Hindia, Pulau Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra…

12 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Subkultur Pesantren Menjadi Identitas dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa…

17 jam yang lalu

Analis: Listyo Sigit di KSP Perkuat Perspektif Keamanan dalam Pengawalan Pembangunan

MONITOR, Jakarta - Perpindahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri ke Kepala Staf…

17 jam yang lalu

Panen Padi Temanggung Tembus 10,2 Ton/Ha, Komisi IV DPR dorong Pemupukan Berimbang

MONITOR, Temanggung - Produktivitas padi di demplot seluas 5 hektare di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto,…

19 jam yang lalu

Kemenhaj–Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Pastikan Antrean Lebih Akurat

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan akurasi, transparansi, dan kualitas pelayanan ibadah haji, Menteri bersama…

24 jam yang lalu