POLITIK

PKS Dorong Revisi UU Penyiaran Kembali Masuk Prolegnas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mendorong agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan RCTI dan Inews untuk mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, mengungkapkan bahwa ia sangat mendukung dan mendorong agar negara mempersiapkan perangkat aturan dan infrastruktur penyiaran digital.

Sejak awal, menurut Sukamta, ia sudah memprediksi dunia digital ini bisa menjadi rimba belantara yang tak memiliki aturan, jika hukum dan perundangan-undangan yang ada belum memadai.

“Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa kekhawatiran rekan-rekan pelaku industri penyiaran swasta ini juga ia pahami, bahwa asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran juga harus terjamin. Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK.

Sukamta menyebutkan, pengaturannya harus mengubah banyak pasal. Misalnya, bagaimana soal migrasinya, bagaimana soal penyiarannya, apakah single atau multimux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI dan seterusnya.

“Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu,” ujarnya.

Karena itu, Sukamta mengatakan, solusinya adalah revisi UU Penyiaran untuk mengaturnya secara komprehensif. Maka dari itu, menurut Sukamta, sejak dulu ia dan teman-teman di Komisi I DPR RI mendorong agar pembahasan revisi UU Penyiaran segera selesai dibahas dan sebetulnya draft-nya sendiri sudah selesai di Panja Komisi I.

“Permasalahan muncul ketika pembahasan di Baleg, pembahasan menemui jalan buntu terkait model migrasi digital manakah yang dipakai, singlemux atau multimux. Akibatnya hingga sekarang terdapat kekosongan hukum, siaran-siaran digital lewat internet tidak bisa kita hukumi dengan UU Penyiaran yang existing. Mudah-mudahan revisi UU Penyiaran bisa kembali mulai kita bahas tahun depan,” katanya.

“Apapun hasil putusan MK nanti, yang penting dunia penyiaran ini betul-betul dapat mewujudkan tujuan penyiaran membangun bangsa Indonesia yang beradab. Menciptakan generasi penerus bangsa bisa dilakukan dengan mengatur dan mengarahkan dunia penyiaran saat ini,” ungkap Sukamta menambahkan.

Recent Posts

1024 Atlet Domino Serbu Jakarta, JDT 2026 Gerakkan Ekonomi hingga Rp6 Miliar

MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…

10 jam yang lalu

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

1 hari yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

2 hari yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

2 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

2 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu