Sabtu, 20 April, 2024

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2.000 Pil Ekstasi

MONITOR, Bangka Belitung – Pos Angkatan Laut (Posal) Muntok bersama BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serta KSOP Pelabuhan Muntok berhasil menggagalkan penyelundupan 2.000 butir pil ekstasi, Senin (24/8/2020).

Komandan Posal (Danposal) Muntok, Kapten (Laut) Yuli Prabowo, yang merupakan koordinator Tim F1QR Lanal Babel bersama BNN Provinsi Kepulauan Babel serta KSOP Pelabuhan Muntok melaksanakan pengintaian dan pengawasan terhadap calon penumpang kapal penyeberangan Roro, dimana salah satu calon penumpang merupakan Target Operasi (TO) yang diketahui akan melintas di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat dengan membawa barang terlarang berupa Narkoba yang sebelumnya tidak diketahui jenis dan banyaknya.

Danlanal Babel, Kolonel Laut (P) Dudik Kuswoyo, pun memerintahkan Danposal Muntok bekerjasama dengan BNN Provinsi Kepulauan Babel melakukan pengintaian di sekitar lokasi Pelabuhan ASDP Muntok dengan melakukan pengawasan terhadap calon penumpang yang akan berangkat menggunakan Kapal Roro tujuan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Selanjutnya Danposal Muntok melakukan pembagian sektor pengawasan yang terdiri atas ruang lingkup pintu masuk pelabuhan dan sektor perairan sekitar Pelabuhan ASDP Muntok,” ungkap Dudik dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (24/8/2020).

- Advertisement -

Sekitar pukul 12.00 WIB, menurut Dudik, Danposal Muntok bersama personel KSOP Pelabuhan Muntok melihat target yang sesuai dengan foto yang diterima sebagai TO yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah.

Dengan sigap, Dudik menyampaikan, tim gabungan langsung menangkap pelaku dipintu gerbang Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok dan langsung diamankan ke Posal Muntok untuk selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan fisik, indentitas dan penggeledahan pada kendaraan motor.

“Pada saat dibuka jok motor yang bersangkutan ditemukan pil berwarna pink yang terbungkus dalam plastik berjumlah 16 kantong dan empat kantong plastik berwarna hijau. Dugaan sementara pil tersebut merupakan Narkoba jenis Pil Ekstasi berjumlah 2.000 butir, dimana satu kantong plastik berisikan 100 pil,” ujarnya.

Danposal Muntok, Kapten (Laut) Yuli Prabowo pun kemudian melaporkan kepada Danlanal Babel. Selanjutnya, Danlanal Babel pun memerintahkan Yuli untuk berkoordinasi dengan BNN Provinsi Kepulauan Babel.

“Atas petunjuk Danlanal Babel, selanjutnya tersangka berinisial TN dan barang bukti yang diduga 2.000 Pil Ekstasi, KTP dan uang sebesar Rp600 ribu serta motor honda PCX dibawa ke Kantor Denpomal Bangka Belitung yang berlokasi di Selindung Pangkalpinang untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada BNN Provinsi Kepulauan Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Hadir dalam kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti diantaranya Komandan Lanal Babel, Kabid Berantas BNN Provinsi Babel, Pasintel Lanal Babel, Pjs. Danden Pomal Lanal Babel serta Danposal Muntok.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa oleh Kabid Berantas BNN Provinsi Kepulauan Babel ke Kantor BNN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER