HUKUM

Hubungan Hukum dan Etika Tak Bisa Dilihat Lagi Secara Vertikal

MONITOR, Jakarta – Di zaman sekarang ini, hubungan antara hukum dan etika itu tidak bisa dilihat dalam konteks atas bawah, tapi harus luar dan dalam.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshidiqie, dalam Diskusi Publik Virtual berjudul ‘Urgensi Pelembagaan Peradilan Etika dan Transparansi Persidangan Peradilan Etika’ yang diadakan oleh Jimly School of Law and Government (JSLG)-Konrad Adenauer Stiftung (KAS), Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Jimly mengungkapkan, jika masih melihat hubungan hukum dan etika itu secara vertikal atau atas bawah, mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah, maka akan terus terjadi perdebatan dan pertentangan.

Misalnya saja, Jimly mencontohkan, jika ditanyakan kepada para ulama, rohaniawan atau agamawan, maka mereka pasti secara serentak dan kompak akan menjawab etika lebih tinggi daripada hukum. Tapi jika ditanyakan kepada para sarjana hukum, maka pasti jawabannya hukum lebih tinggi daripada etika.

“Sekarang tidak bisa lagi kita melihat hubungan hukum dan etika itu dalam konteks atas bawah, mana yang lebih tinggi. Zaman sekarang sudah berubah, kita tidak bisa lagi melihat hubungan antara legal norm dengan ethical norm dalam hubungan vertikal. Dua-duanya sekarang ini harus dilihat, pertama luar dan dalam, hukum itu luarnya, dalamnya itu etika keadilan, itu satu,” ungkapnya seperti dikutip MONITOR.CO dari akun Youtube JLSG, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Yang kedua, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan, seperti yang dikemukan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Earl Warren yang menyatakan bahwa ‘in a civilized life, law floats in a sea of ethics’.

“Di Indonesia sering saya perumpakan, hukum itu kapal, etika itu samudera, maka kalau samuderanya kering, artinya masyarakat bangsa itu tidak berakhlak, tidak mungkin kita berharap akan tumbuhnya keadilan. Kapal hukum tidak mungkin berlayar menuju pulau keadilan jikalau samudera etikanya kering,” ujarnya.

Maka dari itu, menurut Jimly, hubungan hukum dengan etika itu bukan lagi atas bawah, tapi lebih kepada kolaborasi dan saling menunjang.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu mengatakan, sesuatu yang melanggar hukum pasti melanggar etika juga, karena etika itu lebih luas. Tapi segala sesuatu yang tidak melanggar hukum, belum tentu tidak melanggar etik.

“Jadi kalau DKPP berkata si A melanggar kode etik berat, belum tentu melanggar hukum menurut kriteria Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama ataupun Pengadilan TUN, itu dua hal yang tidak ada hubungannya,” katanya.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

18 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

1 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

1 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

2 hari yang lalu