Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers (Foto: setkab.go.id)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD belakangan ini menanggapi adanya desakan agar hukuman koruptor diperberat. Desakan ini juga ditujukan bagi mereka yang sengaja ‘mempermainan’ aparat dan kasus yang dihadapi.
Menyikapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam penetapan hukuman. Ia mengatakan, hal tersebut murni adalah urusan pengadilan.
“Kalau urusan hukuman itu urusan Pengadilan, tak bisa dicampuri oleh Pemerintah,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dalam keterangannya.
“Jadi kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bukan kewenangan Pemerintah,” sambungnya.
Mahfud pun mengingatkan, vonis bisa saja berubah lantaran dimainkan oleh banyak mafia hukum.
“Mafia hukum itu ada dimana-mana, di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di Pengadilan, di masyarakat,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…
MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan tiga jenis tuna…