Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers (Foto: setkab.go.id)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD belakangan ini menanggapi adanya desakan agar hukuman koruptor diperberat. Desakan ini juga ditujukan bagi mereka yang sengaja ‘mempermainan’ aparat dan kasus yang dihadapi.
Menyikapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam penetapan hukuman. Ia mengatakan, hal tersebut murni adalah urusan pengadilan.
“Kalau urusan hukuman itu urusan Pengadilan, tak bisa dicampuri oleh Pemerintah,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dalam keterangannya.
“Jadi kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bukan kewenangan Pemerintah,” sambungnya.
Mahfud pun mengingatkan, vonis bisa saja berubah lantaran dimainkan oleh banyak mafia hukum.
“Mafia hukum itu ada dimana-mana, di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di Pengadilan, di masyarakat,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyambut positif langkah pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka kegiatan Simulasi Persidangan Parlemen Remaja 2025…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengecam keras peristiwa kebakaran rumah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mendapatkan apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah memproses pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Menag Nasaruddin Umar menargetkan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty berpandangan perlunya perbaikan sistem…