Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers (Foto: setkab.go.id)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD belakangan ini menanggapi adanya desakan agar hukuman koruptor diperberat. Desakan ini juga ditujukan bagi mereka yang sengaja ‘mempermainan’ aparat dan kasus yang dihadapi.
Menyikapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam penetapan hukuman. Ia mengatakan, hal tersebut murni adalah urusan pengadilan.
“Kalau urusan hukuman itu urusan Pengadilan, tak bisa dicampuri oleh Pemerintah,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dalam keterangannya.
“Jadi kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bukan kewenangan Pemerintah,” sambungnya.
Mahfud pun mengingatkan, vonis bisa saja berubah lantaran dimainkan oleh banyak mafia hukum.
“Mafia hukum itu ada dimana-mana, di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di Pengadilan, di masyarakat,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Polemik tunjangan DPR tengah mengemuka dan memicu respons beragam dari publik. Pengamat…
MONITOR, Surabaya - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, melakukan kunjungan kerja strategis di…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas Kejadian…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI bersama Pusat Pembiayaan Pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Agama menggelar rapat…
MONITOR, Bogor – Anak muda bukan lagi penonton dalam pembangunan pertanian nasional. Di tangan generasi…