Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers (Foto: setkab.go.id)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD belakangan ini menanggapi adanya desakan agar hukuman koruptor diperberat. Desakan ini juga ditujukan bagi mereka yang sengaja ‘mempermainan’ aparat dan kasus yang dihadapi.
Menyikapi hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam penetapan hukuman. Ia mengatakan, hal tersebut murni adalah urusan pengadilan.
“Kalau urusan hukuman itu urusan Pengadilan, tak bisa dicampuri oleh Pemerintah,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dalam keterangannya.
“Jadi kalau ada koruptor divonis ringan atau bahkan dibebaskan itu bukan kewenangan Pemerintah,” sambungnya.
Mahfud pun mengingatkan, vonis bisa saja berubah lantaran dimainkan oleh banyak mafia hukum.
“Mafia hukum itu ada dimana-mana, di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di Pengadilan, di masyarakat,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…