HUKUM

DPR Nilai Pro Kontra KUHP Baru Bukti Masyarakat Responsif

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan Kontra di masyarakat atas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Sebab dengan adanya pro dan kontra itu menunjukan bahwa masyarakat ikut respons dan tidak diam.

Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Daerah Istimewa Yogya (DIY) bersama Lembaga-lembaga yang menaungi Aparat Penegak Hukum (APH) di Yogyakarta di Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

“Ya tentu sangat positif, itu artinya bahwa KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat,” ujarnya saat ditemui Media usai pertemuan.

Diketahui, respons terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP datang dari berbagai macam kalangan, mulai dari kalangan sipil dan kalangan akademik. Sehingga, menurutnya, ini akan menjadi bagus untuk penerapan KUHP dan KUHAP karena adanya pengayaan yang dilakukan oleh kalangan-kalangan yang mengkritisi tersebut.

Ia pun juga optimistis jika nanti kedepannya pemerintah dan DPR terbuka dan memperhatikan untuk masukan dan kritikan jika memang apa yang dikritik dan diprotes berdampak luas terhadap penegakan hukum.

“Bisa saja kemudian ke depannya Pemerintah dan DPR memperhatikan masukan-masukan itu, jikalau hal-hal yang diprotes atau dikritik berdampak luas terhadap penegakkan hukum,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Nasir Djamil mengatakan bahwa dirinya juga telah mendengar bahwa ada masyarakat yang telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang mereka nilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Saya mendengar bahwa ada sejumlah masyarakat yang sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang mereka nilai itu bertentangan dengan Hak Asasi manusia,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Ia pun menegaskan pentingnya integritas dan moralitas yang harus dikedepankan oleh APH baik Polisi, Jaksa, dan juga Hakim dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Jangan sampai terjadi abusif dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar selalu ada integritas dalam pengimplementasian,” pungkasnya.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

1 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

1 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

1 hari yang lalu