Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD tampak serius memantau kasus dan proses hukum buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Bagi Mahfud, sanksi hukuman dua tahun penjara tidak cukup bagi seorang Djoko Tjandra.
Pasalnya, banyak sekali tindakan sang buron yang sudah merugikan aparat diantaranya penggunaan surat palsu hingga menyuap pejabat yang melindunginya.
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Bahkan, ia meminta agar pejabat yang melindungi Djoko Tjandra dipidanakan. Mahfud pun mengajak semua elemen untuk mengawal kasus tersebut.
“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…
MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…
MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…