Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD tampak serius memantau kasus dan proses hukum buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Bagi Mahfud, sanksi hukuman dua tahun penjara tidak cukup bagi seorang Djoko Tjandra.
Pasalnya, banyak sekali tindakan sang buron yang sudah merugikan aparat diantaranya penggunaan surat palsu hingga menyuap pejabat yang melindunginya.
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Bahkan, ia meminta agar pejabat yang melindungi Djoko Tjandra dipidanakan. Mahfud pun mengajak semua elemen untuk mengawal kasus tersebut.
“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji…
MONITOR, Jepara - PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168) bersama PT Internasional Mitra Teknologi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempercepat integrasi data internal untuk mempermudah layanan keagamaan kepada masyarakat,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina menyatakan perlunya pembentukan…
MONITOR, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026 dengan…
MONITOR, Jakarta - Kemenperin menegaskan bahwa secara institusional tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas…