BERITA

Pemprov DKI Ingatkan Perusahaan Tak Boleh PHK Pegawai yang Terpapar Corona

MONITOR, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) meminta kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar corona.

Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, sesuai dengan protokol COVID-19 karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. Perusahaan juga harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

“Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan,” ungkapnya.

Kemudian perkantoran yang pegawainya terkena penyakit dari Kota Wuhan China itu harus libur selama 3 hari. Hal itu untuk dilakukan sterilisasi seperti melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.

“Baru hari ke empat nya baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selamaa 14 hari,” papar dia.

Mantan Kadishub DKI Jakarta ini juga meminta kepada perusahaan untuk menggelar tes corona baik rapid test kepada seluruh karyawan jika ada pegawainya yang terpapar corona.

Langkah itu harus diambil perusahaan, lanjut Andri, agar tak menyebar ke pegawai lainnya dan menjadi klaster baru penyebran corona.

“Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar yang tadi saya sebutkan di atas, seluruh perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui,” pungkasnya.

Recent Posts

Wakili Megawati, Prof. Rokhmin Hadiri Puncak Harlah ke-100 NU

MONITOR, Jakarta - Istora Gelora Bung Karno, Senayan, menjadi saksi sejarah pada Sabtu (31/1/2026) ketika…

44 menit yang lalu

Perkuat Layanan Haji Lewat Diklat PPIH, Menhaj Tekankan Amanah Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji…

5 jam yang lalu

Ribuan Massa Padati Jalan Santai Kebangsaan PCNU Kota Depok

MONITOR, Depok - Ribuan peserta mengikuti kegiatan jalan santai kebangsaan dalam rangka 100 Tahun Masehi…

7 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan PMA 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…

21 jam yang lalu

Kemenperin dan IKEA Kolaborasi Dorong IKM Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…

1 hari yang lalu

Mardiono Resmi Tunjuk Baihaki Sulaiman Jadi Plt Ketua PPP Banten

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…

1 hari yang lalu