Jumat, 19 April, 2024

Pemprov DKI Ingatkan Perusahaan Tak Boleh PHK Pegawai yang Terpapar Corona

MONITOR, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) meminta kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar corona.

Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, sesuai dengan protokol COVID-19 karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. Perusahaan juga harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

“Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan,” ungkapnya.

Kemudian perkantoran yang pegawainya terkena penyakit dari Kota Wuhan China itu harus libur selama 3 hari. Hal itu untuk dilakukan sterilisasi seperti melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.

- Advertisement -

“Baru hari ke empat nya baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selamaa 14 hari,” papar dia.

Mantan Kadishub DKI Jakarta ini juga meminta kepada perusahaan untuk menggelar tes corona baik rapid test kepada seluruh karyawan jika ada pegawainya yang terpapar corona.

Langkah itu harus diambil perusahaan, lanjut Andri, agar tak menyebar ke pegawai lainnya dan menjadi klaster baru penyebran corona.

“Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar yang tadi saya sebutkan di atas, seluruh perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER