MEGAPOLITAN

Bamus Betawi: Reklamasi Perluasan Ancol Tak Bisa Cuma Pakai Kepgub

MONITOR, Jakarta – Sorotan terhadap rencana reklamasi perluasan Ancol masih terjadi. Kali ini datang dari mantan anggota DPRD DKI periode 2014-2019, Zainuddin. Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi ini mengatakan, untuk melakukan reklamasi Ancol, tidak bisa hanya menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 sebagai dasar hukum.

“Kepgub nomor 237 tahun 2020 tidak punya payung hukum, jadi harus dibatalkan,” ujar Zainuddin dalam keterangannya kepada MONITOR, Senin (20/7).

Menurut Oding, sapaan akrabnya, karena Kepgub nomor 237 tak punya payung hukum, maka kepgub tersebut cacat hukum. Ia menegaskan, sebelum Kepgub itu turun, seharusnya peraturan daerah (perda) zonasi dan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) rampung dibahas oleh DPRD DKI

“Saya melihatnya jadi aneh, seperti orang terjun payung gak pake parasit. Terjun dulu baru nyari parasit,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Oding pun meminta Anies untuk mengumumkan ke publik semua aturan yang mengatur reklamasi perluasan Ancol kalau memang semua aturan itu sudah ada. Lanjut Oding, ia pun mempertanyakan soal pengurugan yang diklaim dari hasil sedimentasi.

“Kalau pengurugan hanya lewat sedimentasi dan lumpur dari 13 sungai dan 30 waduk sampai berapa lama baru terealisasi,” tanyanya.

“Hitungannya, 11 tahun aja cuma menghasilkan 20 ha. Belum peruntukannya buat apa, biayanya dari mana, kontribusi buat pemda berapa, pantai publiknya disebelah mana ?,” sambungnya.

Kata Oding, semua itu karena belum ada aturan perda zonasinya sebagai payung hukum. “Jangan ngasal lah. Udahlah hentikan reklamasi model gini,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Menurutnya, reklamasi perluasan Ancol tidak akan jalan kalau Perdanya belum ada.

Pantas menerangkan, bahwa pembangunan reklamasi perluasan Ancol tak bisa hanya mengandalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi seluas 35 Ha. Dengan begitu harus ada Perda RDTR sebagi payung hukum reklamasi Ancol.

“Kalau tidak ada perda, tidak bisa jalan lah,” ujar Pantas.

Namun demikian, diakui Pantas, draf hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan DPRD. Hanya saja, sampai saat ini belum ada jadwal paripurna pembahasan revisi Rancangan Perda RDTR perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha) tersebut.

“Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD,” terangnya.

Pantas melanjutkan, sebelum membahas dan menyusun revisi Raperda RDTR reklamasi Ancol terlebih dulu menggelar rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif.

Dalam rapat paripurna itu, ucap Pantas, Gubernur Anies Baswedan nantinya menjelaskan secara gamblang dan jelas Rancangan Perda RDTR reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol 120 Ha.

“Setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

8 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

8 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

17 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

17 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

19 jam yang lalu