Sabtu, 20 April, 2024

Bamus Betawi: Reklamasi Perluasan Ancol Tak Bisa Cuma Pakai Kepgub

MONITOR, Jakarta – Sorotan terhadap rencana reklamasi perluasan Ancol masih terjadi. Kali ini datang dari mantan anggota DPRD DKI periode 2014-2019, Zainuddin. Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi ini mengatakan, untuk melakukan reklamasi Ancol, tidak bisa hanya menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 sebagai dasar hukum.

“Kepgub nomor 237 tahun 2020 tidak punya payung hukum, jadi harus dibatalkan,” ujar Zainuddin dalam keterangannya kepada MONITOR, Senin (20/7).

Menurut Oding, sapaan akrabnya, karena Kepgub nomor 237 tak punya payung hukum, maka kepgub tersebut cacat hukum. Ia menegaskan, sebelum Kepgub itu turun, seharusnya peraturan daerah (perda) zonasi dan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) rampung dibahas oleh DPRD DKI

“Saya melihatnya jadi aneh, seperti orang terjun payung gak pake parasit. Terjun dulu baru nyari parasit,” imbuhnya.

- Advertisement -

Tak hanya itu, Oding pun meminta Anies untuk mengumumkan ke publik semua aturan yang mengatur reklamasi perluasan Ancol kalau memang semua aturan itu sudah ada. Lanjut Oding, ia pun mempertanyakan soal pengurugan yang diklaim dari hasil sedimentasi.

“Kalau pengurugan hanya lewat sedimentasi dan lumpur dari 13 sungai dan 30 waduk sampai berapa lama baru terealisasi,” tanyanya.

“Hitungannya, 11 tahun aja cuma menghasilkan 20 ha. Belum peruntukannya buat apa, biayanya dari mana, kontribusi buat pemda berapa, pantai publiknya disebelah mana ?,” sambungnya.

Kata Oding, semua itu karena belum ada aturan perda zonasinya sebagai payung hukum. “Jangan ngasal lah. Udahlah hentikan reklamasi model gini,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. Menurutnya, reklamasi perluasan Ancol tidak akan jalan kalau Perdanya belum ada.

Pantas menerangkan, bahwa pembangunan reklamasi perluasan Ancol tak bisa hanya mengandalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi seluas 35 Ha. Dengan begitu harus ada Perda RDTR sebagi payung hukum reklamasi Ancol.

“Kalau tidak ada perda, tidak bisa jalan lah,” ujar Pantas.

Namun demikian, diakui Pantas, draf hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan DPRD. Hanya saja, sampai saat ini belum ada jadwal paripurna pembahasan revisi Rancangan Perda RDTR perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha) tersebut.

“Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD,” terangnya.

Pantas melanjutkan, sebelum membahas dan menyusun revisi Raperda RDTR reklamasi Ancol terlebih dulu menggelar rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif.

Dalam rapat paripurna itu, ucap Pantas, Gubernur Anies Baswedan nantinya menjelaskan secara gamblang dan jelas Rancangan Perda RDTR reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol 120 Ha.

“Setelah itu baru kita bahas penyusunannya secara keseluruhan,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER