Sabtu, 27 April, 2024

Baleg DPR: Pemerintah Tidak Bisa Menukar RUU HIP dengan RUU BPIP

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Usulan ini untuk menggantikan pembahasan RUU HIP yang menuai protes banyak kalangan.

Terkait hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati mengatakan RUU HIP dan RUU BPIP merupakan dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.

Ia menjelaskan, dari sisi substansinya saja, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Baleg dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Anis menjelaskan RUU ini sudah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan pada Rapat Paripurna.

- Advertisement -

“Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” ujar Anis kepada awak media, Minggu (19/7).

Ia pun menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER